SELAMATKAN BERAU! OLAH SAMPAHMU

Share this post on:

Kabupaten Berau merupakan salah satu daerah Pintu Gerbang Pembangunan wilayah yang terletak di Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Beberapa hari terakhir tepatnya mulai tanggal 1 sampai dengan 10 November 2023 diadakan Berau Expo yang berlangsung di Lapangan Gor Pemuda, Tanjung Redeb Berau.

Sebagai warga Berau pasti banyak yang berkunjung ke Lapangan Gor pemuda entah untuk berbelanja, lihat-lihat, berjualan ataupun menonton pertunjukan. Apakah warga Berau sadari setelah berjalan di sekitar Lapangan Gor Pemuda banyak sampah yang berserakan.

Menjadi sebuah keprihatinan manakala di sebuah tempat tampak sampah yang berserakan, apalagi ulah warga yang dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Dampak sampah yang dibuang secara sembarangan dapat mengundang berbagai jenis bakteri dan virus, merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, dan pastinya mencemari lingkungan.

Potret Masyarakat yang Meninggalkan Sampah Begitu Saja.

Masyarakat yang membuang ataupun meninggalkan sampah seenaknya, tidak kah mereka berpikir dampak membuang sampah itu dan mengapa tidak memiliki rasa tanggung jawab atas sampah yang mereka buang begitu saja.

Mungkin ini bisa terjadi karena banyak orang berpikir bahwa masalah menjaga lingkungan dan manajemen sampah hanya urusan pemerintah dan petugas kebersihan saja. Hal ini yang

memicu minimnya kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya.

Alhasil, banyak orang dengan mudahnya membuang sampah di jalan, di tempat publik salah satunya Lapangan Gor Pemuda, atau tempat wisata misalnya, tanpa memikirkan dampaknya. Tentu saja ini merupakan perilaku yang buruk karena seharusnya setiap orang berkontribusi untuk menjaga lingkungannya.

Masyarakat bisa saja membudayakan membuang sampah sembarangan karena tidak ada konsekuensi yang mengikat sehingga tiap orang merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, tidak ada hukuman atau denda yang bisa ditujukan kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan. Jikalau pun ada peraturannya, tetapi masyarakat masih memilih untuk membuah sampah sembarangan, berarti hukuman dan denda yang diberikan terlalu rendah sehingga tidak dapat membuat masyarakat taat peraturan.

Rasa malas telah melahirkan budaya membuang sampah sembarangan. Biasanya, orang menjadi terlalu malas dan tidak mau membuang sampah pada tempatnya. Hal ini terjadi karena banyak orang berpikir bahwa membuang sampah bukanlah hal yang penting sehingga mereka enggan untuk membuang sampah secara tertib.

Potret Tempat Sampah yang Menumpuk.

Masalah buang sampah sembarangan juga bisa dipicu karena kurangnya tempat sampah di tempat-tempat umum sehingga orang-orang menganggap bahwa buang sampah sembarangan adalah hal yang wajar, Jika penyebabnya adalah karena masalah tempat pembuangan sampah, seharusnya hal ini dapat diantisipasi oleh kedua pihak, baik dari masyarakatnya dan juga pihak pemerintah yang memang bertugas untuk mengelola masalah lingkungan.

Dari sisi masyarakat, sebenarnya orang-orang tidak perlu membuang sampah secara sembarang saat tidak menemukan tempat sampah. Mereka bisa saja menyimpan sampahnya dulu sembari mencari tempat pembuangan sampah yang sesuai.

Dari sisi pemerintah, maka fasilitas publik seperti tempat pembuangan sampah harusnya bisa tersedia di tempat-tempat umum yang memang ramai dilewati orang.

Minimnya pengetahuan untuk menjaga lingkungan juga dapat mengakibatkan masyarakat yang tidak mengetahui bahwa berbagai tindakan membuang sampah sembarangan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat bisa saja membudayakan membuang sampah sembarangan karena tidak ada konsekuensi yang mengikat sehingga tiap orang merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, tidak ada hukuman atau denda yang bisa ditujukan kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan. Jikalau pun ada peraturannya, tetapi masyarakat masih memilih untuk membuah sampah sembarangan, berarti hukuman dan denda yang diberikan terlalu rendah sehingga tidak dapat membuat masyarakat taat peraturan.

Perlu di ketahui bersama bahwa dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 (UU Nomor 18 Tahun 2008) tentang pengelolaan sampah. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah. Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Dalam pasal tersebut sudah jelas tertulis bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki wewenang terkait peraturan membuang sampah. Namun, jikalau terselenggaranya pengelolaan sampah mengapa banyak warga yang masih tidak sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya?

Sebenarnya solusi mengenai masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan dapat diatasi dengan memberikan edukasi. Pemerintah dan lembaga terkait bisa melakukan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah sembarangan bagi masyarakat.

Hal ini bisa juga dilakukan di sekolah-sekolah agar menanamkan pentingnya membuang sampah di tempat sampah sedari kecil. Adanya edukasi ini dapat membuat masyarakat

tersadar tentang dampak membuang sampah sembarangan bagi lingkungan.

Masyarakat Berau harus mempunyai aksi individu ataupun bersama untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan bertanggung jawab atas sampah dari makanan dan minuman yang telah dibeli, bersama-sama membersihkan lingkungan dengan memilah sampah dan menerapkan 3R (REUSE, REDUCE, RECYCLE) Penggunaan botol bekas minum dapat didaur ulang menjadi pot tanaman, Mengurangi penggunaan sampah sekali pakai, Mendaur ulang sampah menjadi barang yang lebih berharga dan menarik.

“TIDAK ADA KATA YANG NAMANYA ‘JAUH’. KETIKA KITA MEMBUANG APAPUN, ITU HARUS PERGI KE

SUATU TEMPAT.” -Annie Leonard

Oleh : Celin Devika

Share this post on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *