Pada hari Selasa 11 Oktober 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau melakukan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ke SMA Negeri 2 Berau. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah dapat memiliki e-KTP. Memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, karena di dalam e-KTP terdapat penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Di e-KTP juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Foto e-KTP di SMA Negeri 2 Berau kali ini, siswa yang sudah berusia 16 tahun sudah boleh mengikuti perekaman e-KTP tetapi KTPnya baru bisa diambil setelah berusia 17 tahun. Siswa yang melakukan perekaman e-ktp pada hari Selasa ini kurang lebih 200 siswa SMA Negeri 2 Berau. Terlihat siswa sedang melakukan pendataan Identitas untuk proses pembuatan KTP-EL.
Tujuan diadakanya jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ini agar memberikan kemudahan, utamanya dari sisi waktu. Siswa tidak perlu membuang jam pelajaran untuk mengurus KTP-el.
Penulis : Oktaviani