Lingkungan dan Kehidupan : Tantangan dan Solusi di Berau

Share this post on:

Kabupaten Berau berasal dari Kesultanan Berau yang didirikan sekitar abadd ke-14. Menurut sejarah Berau, Raja pertama yang memerintah bernama Baddit Dipattung dengan gelar Aji Raden Surya Nata Kesuma dan Isterinya bernama Baddit Kurindan dengan gelar Aji Permaisuri. Pusat pemerintahan kerajaan pada awalnya berkedudukan di Sungai Lati (sekarang menjadi lokasi pertambangan Batu Bara PT. Berau Coal).

Aji Raden Suryanata Kesuma menjalankan masa pemerintahannya tahun 1400 – 1432 dengan adil dan bijaksana, sehingga kesejahteraan rakyatnya meningkat. Pada masa itu dia berhasil menyatukan wilayah pemukiman masyarakat Berau yang disebut Banua, yaitu Banua Merancang, Banua Pantai, Banua Kuran, Banua Rantau Buyut dan Banua Rantau Sewakung.

Di samping kewibawaannya, kedudukan Aji Raden Suryanata Kesuma juga sangat berpengaruh, menjadikan dia disegani lawan maupun kawan. Untuk mengenang jasa Raja Berau yang pertama ini, Pemerintah telah mengabdikannya sebagai nama Korem 091 Aji Raden Surya Nata Kesuma yang Rayon Militer Kodam VI/TPR.

Setelah beliau wafat, Pemerintahan Kesultanan Berau dilanjutkan oleh putranya dan selanjutnya secara turun temurun keturunannya memerintah sampai pada sekitar abad ke-17. Kemudian awal sekitar abad XVIII datanglah penjajah Belanda memasuki kerajaan Berau dengan berkedok sebagai pedagang (VOC). Namun kegiatan itu dilakukan dengan politik De Vide Et Impera (politik adu domba). Kelicikan Belanda berhasil memecah belah Kerajaan Berau, sehingga kerajaan terpecah menjadi 2 Kesultanan yaitu Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur.

Pada saat bersamaan masuk pula ajaran agama Islam ke Berau yang dibawa oleh Imam Sambuayan dengan pusat penyebarannya di sekitar Sukan. Sultan pertama di Kesultanan Sambaliung adalah Raja Alam yang bergelar Alimuddin (1800 – 1852). Raja Alam terkenal pimpinan yang gigih menentang penjajah belanda. Raja Alam pernah ditawan dan diasingkan ke Makassar (dahulu Ujung Pandang). Untuk mengenang jiwa Patriot Raja Alam namanya diabadikan menjadi Batalyon 613 Raja Alam yang berkedudukan di Kota Tarakan.

Sedangkan Kesultanan Gunung Tabur sebagai Sultan pertamanya adalah Sultan Muhammad Zainal Abidin (1800 – 1833), keturunannya meneruskan pemerintahan hingga kepada Sultan Achmad Maulana Chalifatullah Djalaluddin (wafat 15 April 1951) dan Sultan terkhir adalah Aji Raden Muhammad Ayub (1951 – 1960). Kemudian wilayah kesultanan tersebut menjadi bagian dari Kabupaten Berau.

Sultan Muhammad Amminuddin menjadi Kepala Daerah Istimewa Berau. Beliau memerintah sampai dengan adanya peraturan peralihan dari Daerah Istimewa menjadi Kabupaten Dati II Berau, yaitu Undang-undang Darurat tahun 1953 Tanggal terbitnya Undang-undang tersebut dijadikan sebagai Hari jadi Kabupaten Berau. Dengan diterbitkannya Undang-undang No.27 tahun 1959, Daerah Istimewa Berau berubah menjadi kabupaten Dati II Berau dan Tanjung Redeb sebagai Ibukotanya, dengan Sultan Aji Raden Muhammad Ayub (1960 – 1964) menjadi Bupati Kepala Daerah Tk. II Berau yang pertama.

Penetapan Kota Tanjung Redeb sebagai pusat pemerintahan Dati II Kabupaten Berau adalah untuk mengenang pemerintahan Kerajaan (Kesultanan) di Berau. Di mana pada tahun 1810 Sultan Alimuddin (Raja Alam) memindahkan pusat pemerintahannya ke Kampung Gayam yang sekarang dikenal dengan nama Kampung Bugis. Perpindahan ke Kampung Bugis pada tanggal 25 September tahun 1810 itu menjadi cikal bakal berdirinya kota Tanjung Redeb, yaitu kemudian dibadikan sebagai Hari jadi Kota Tanjung Redeb sebagaimana diterapkan dalam Perda No. 3 tanggal 2 April 1992

Kabupaten Berau adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota Kabupaten ini terletak di Tanjung Redeb, Berau. Tersedianya berbagai potensi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, lahan dan mineral di daerah Berau  ini menyebabkan usaha/kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan pertanian dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah, namun demikian pendayagunaan potensi sumber daya alam yang kurang memperhatikan batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, maka baik secara langsung maupun tidak langsung pendayagunaan sumber daya tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesinambungan pembangunan itu sendiri seb¬agai akibat menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada.

Berbagai upaya ditempuh untuk mencegah dan mengurangi laju penurunan kualitas fing¬kungan tersebut, namun sejauh ini dipandang masih belum cukup mampu dalam mengimbangi laju penurunan kualitas lingkungan yang terjadi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta berbagai kendala dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebebkan penanganan permasalahan lingkungan tersebut belum mencapai hasil yang optimal.

Berkaitan hal ini upaya pengelolaan lingkungan haruslah dilakukan sebagai upaya bersama dari semua pihak yang terkait yang menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran semua unsur pemerintah, dunia usaha serta masyarakat yang dilandasi oleh kesadaran penuh untuk terus meme¬lihara dan meningkatkan kualitas lingkungan guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan yang merupakan kepentingan rakyat oleh karenanya lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip me¬lestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangu¬nan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.

Tantangan Lingkungan :

  1. Kerusakan lingkungan akibat Penambangan liar ( Pertambangan Ilegal ) yang sangat Marak di berau
Lokasi penggalian batu bara di Belakang SMK Muhammadiyah
Berau, Jalan Kedaung, Kecamatan Tanjung Redeb.

2. Meeningkatnya Frekuensi Banjir

Banjir merendam ratusan rumah di Kampung Bena Baru,
Sambaliung,Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Solusi yang saya inginkan dari 2 tantangan lingkungan di atas :

Menghentikan semua kegiatan tambang ilegal karna banyak sekali kerusakan lingkungan bahkan mengamibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsong yang membahayakan masyarakat akibat tambang ilegal bahkan tambang ilegal juga dilarang dalam hukum di Indonesia.

Peran literasi dalam solusi :

Menambahkan wawasan siswa dalam menyelesaikan masalah,menjadikan literasi sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan yang menjadi solusi dan bermaafaat untuk menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah

Contoh aksi individu :

Membuat artikel tentang bahaya nya tambang ilegal terhadap lingkungan dan bisa juga memposting kerusakan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal

Contoh aksi kelompok :

Mengajak guru guru diskusi terkait kerusakan lingkungan di berau akibat tambang ilegal dan membantu menyuarakan di sosial media agar pemerintah mampu menyelesaikan masalah tersebut

Penutup :

Tema ” Lingkungan dan kehidupan :Tantangan dan solusi di berau ” mengajak kita demua untuk berperan dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan yang sering terjadi di berau.

Oleh : Intan Nuraini

Share this post on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *