GAWAT! BERAU TERNYATA JADI TEMPAT TRANSIT PENGEDARAN NARKOTIKA

Share this post on:

Halo sobatika, kalian tau Narkotika gak? Narkotika merupakan obat atau zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan dapat mengakibatkan ketergantungan. Tau gak kenapa narkotika dilarang di konsumsi? Karena dampak dari Narkotika itu sangat negative contoh nya ya, kalau orang udah kecanduan Narkotika dia bakalan ngelakuin hal apa pun buat menuhin hasrat nya. Mencuri, berbohong, bahkan membunuh pun sering terjadi di kalangan pecandu berat Narkotika dan Narkotika merupakan suatu ancaman yang harus di berantas khususunya di kabupaten Berau.
Penyalahgunaan Narkotika sendiri merupakan tindak kriminalitas yang berat hukumanya, sudah jelas di UU no 35 tahun 2009 terkait Narkotika bahwa pengedar Narkotika di penjara selama 5 s.d 20 tahun (pasal 114 ayat 1) sementara jika melebihi 1 kilogram atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain akan dihukum mati (pasal 114 ayat 2) dan untuk pecandu Narkotika di atur dalam (pasal 127 ayat 1) jika mengonsumsi Narkotika golongan 1 akan di pidana paling lama 4 tahun sedangkan jika mengonsumsi Narkotika golongan 2 maka di pidana paling lama 2 tahun.
Ada 13 kecamatan 10 kelurahan dan 100 kampung yang ada diwilayah kabupaten Berau yang harus di waspadai sebagai tempat peyebaran kasus Narkotika. Perlu diketahui bahwa Berau juga merupakan jalur perbatasan antara negara Malaysia dan Indonesia, tak jarang juga di temukan penyelundupan Narkotika di Berau seperti contoh di tahun 2022 Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan ratusan gram Narkotika golongan 1 jenis sabu yang akan diedarkan di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Empat terduga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. Mereka terdiri dari kurir hingga pemesan sabu.
Seorang saksi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pemuda yang baru tiba dari Tawau, Malaysia diduga membawa sabu.
Kemudian, personel gabungan langsung bergerak cepat. Hasilnya, pria berinisial UC berhasil dibekuk di Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Hasil pemeriksaan terhadap UC sabu seberat 114,80 gram itu rencananya akan dibawa ke Bulungan, Kaltara. Selanjutnya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pria yang tidak di ketahuinya. UC bergerak sesuai perintah RL yang berada di Berau, Kaltim.
Dari kasus tersebut kita bisa tau kalau Berau merupakan salah satu titik tempat di mana para pengedar menjalankan aksinya
Oh ya sobatika beberapa waktu yang lalu saya sebagai Duta pelajar sadar hukum kabupaten Berau tahun 2023 berkesempatan untuk mewawancarai salah satu anggota Satreskoba Polres Berau yaitu IPDA Gatot Subagiyo

IPDA GATOT SUBAGIO

“ dalam 3 tahun terakhir yaitu tahun 2021-2023 dibulan agustus tercatat sebanyak 475 kasus yang di perkirakan tersangkanya melebihi dari pada 475 kasus tersebut “ Ujar IPDA Gatot saat di tanyai mengenai berapa jumlah kasus yang tercatat di Polres Berau, fantastis bukan bahkan hanya 1 kasus saja bisa melebihi 1 tersangka ini merupakan hal yang harus di waspadai lagi dan bukan hanya itu, menurut paparan IPDA Gatot di antara semua wilayah yang ada di kabupaten Berau daerah kota dan pesisir merupakan tempat peredaran Narkotika yang paling banyak. Di tempat seperti itulah para pengedar bisa melakukan aksinya karena mendapat akses yang luas, contohnya di wilayah kota Tanjung Redep yang ramai akan penduduk dari luar kota dan wilayah pesisir seperti Tali sayan, Tanjung batu, dan Pulau Derawan yang merupakan tempat sandar nya kapal-kapal dari luar wilayah Berau. Hal ini dapat memicu maraknya peredaran Narkotika yang terjadi di Kabupaten Berau, kita sebagai warga Berau pastinya tidak ingin tempat tinggal kita menjadi tempat ramai nya kasus Narkotika.

Harapannya sebagai warga Berau mari bersama untuk meminimalisir penyebaran Narkotika.

Share this post on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *